Seperti kita ketahui bersama,
pemanfaatan dapodik selain untuk mendata
satuan pendidikan dan peserta didik, Data pokok pendidikan (Dapodik) juga
digunakan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), melalui
data ini Dapodik berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Tenaga kependidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas) untuk penerbitan Surat Keputusan
(SK) Tunjangan Guru (Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional,Tunjangan Khusus,
dan Tunjangan Bantuan Kualifikasi Akademik) sesuai dengan amanah Intruksi
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendataan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional,yang menyatakan bahwa hasil Dapodik menjadi
satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan
pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.